Praktik Kebijakan Publik Cara Indonesia

Apakah anda seorang pengamat kebijakan publik? Gak harus profesional lho ya. Bahkan orang yang suka komentarin kebijakan pemerintah di waktu luang dan bukan kerjaan utamanya, sudah sewajarnya karena kebijakan tersebut mungkin mempengaruhi kehidupan anda sehari-hari. Contoh kecil saja, temen saya yang kerjaan sampingannya jualan model kit tentu sangat terpengaruh kebijakan pemerintah soal Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk mainan anak, meskipun beliau gak pernah sekolah di disiplin ilmu kebijakan publik.

Saya sendiri sebagai seorang ekonom jebolan sekolah kebijakan publik di Crawford School of Public Policy sangat semangat ketika ngomongin kebijakan publik. Jika anda Pegawai Negeri Sipil (PNS), mungkin anda juga suka ngomongin kebijakan publik. Sekolah saya ini isinya orang-orang beasiswa semua, sebagian besar PNS dari berbagai negara.

Namun kalau belajar di sekolah, umumnya seseorang akan diajari tentang kebijakan publik secara umum. Tentang prinsip kebijakan publik, dan mungkin sedikit prinsip ekonomi. Prinsip-prinsip ini akan sangat berguna ketika anda berkecimpung di kebijakan publik (baik resmi ataupun sebagai pengamat), akan tetapi prinsip-prinsip tersebut tidak bisa langsung digunakan secara praktis di Indonesia.

Pentingnya memahami praktik kebijakan publik dalam konteks Indonesia

Ada setidaknya dua hal yang menurut saya penting disadari oleh jebolan sekolah kebijakan publik. Pertama adalah konteks. Meskipun prinsipnya hanya satu, konteks setiap negara di situasi yang berbeda di waktu yang berbeda bisa jadi berbeda. Tidak semua resep bisa digunakan di semua tempat di semua situasi. Esther Duflo, salah satu pemenang nobel ekonomi di 2019, mengatakan:

“Instead of relying on our intuition, or that of others, we set up large-scale, rigorous randomised controlled trials to understand what works, what does not work, and why.”

dengan kata lain, penting bagi seorang pengambil kebijakan untuk berhati-hati dengan apa yang mereka pelajari di sekolah, karena apa yang sukses di suatu konteks, belum tentu sukses di negaranya (bahkan mungkin provinsi atau desa) masing-masing. memulai dengan skala kecil dan pilot project untuk mengecek dampak sebuah kebijakan bisa menjadi sebuah langkah awal sebelum melakukan generalisasi.

Hal kedua adalah soal public policy provision. Bagaimana sebuah kebijakan dijalankan di suatu negara. Dengan kata lain, bagi seorang pengamat atau pengambil kebijakan publik di Indonesia, mengenal konstitusi Indonesia sangatlah penting. Saya rasa semua orang tau bahwa di Indonesia ada berbagai level kebijakan. Level paling tinggi adalah Undang-undang yang diputuskan oleh DPR. Setelah itu ada Peraturan Pemerintah, terus berjenjang sampai Keputusan Menteri. Dari situ bahkan ada Peraturan Direktorat Jenderal. Kalau di daerah, ada Peraturan Daerah yang diputuskan oleh DPRD, dan Pergub yang diputuskan oleh gubernur.

Hal kedua ini penting untuk memahami sampai sejauh mana stakeholders terlibat untuk menjalankan suatu kebijakan yang anda amati atau anda kerjakan. Ketika ada kebijakan yang menurut anda salah, anda harus mampu merunut di level kewenangan siapa kebijakan tersebut bermasalah. Misalnya, terkait kebijakan pembatasan perdagangan, maka anda harus menyalahkan UU 7 2014 tentang perdagangan, yang mana wilayanya DPR. Jika yang anda tidak setujui adalah pembatasan impor, maka harus disalahkan Permendag 54 2009 tentang ketentuan umum impor. Ini harus dialamatkan ke Menteri Perdagangan. Jika yang ingin anda protes adalah prosedur mendapatkan ijin impor, misalnya produk tekstil, maka kritik dialamatkan kepada Menteri Perindustrian. Jadi tiap isu bisa jadi dikerjakan oleh institusi yang berbeda. Kritik yang lebih tepat sasaran akan jauh lebih tajam daripada dialamatkan secara umum ke pemerintah, atau kepada presiden. Hal ini juga berlaku kepada beberapa level pemerintahan daerah (DPRD, gubernur, walikota, kepala desa, dst).

Dalam tugas essay kuliah kebijakan publik, biasanya anda tidak perlu menargetkan kritik ke instansi tertentu. Tapi pada praktiknya, mengetahui instansi mana dan aturan mana yang terkait dengan kritik anda akan jauh lebih praktis dan lebih mungkin menemukan solusi atas permasalahan yang anda angkat.

Anda ingin menjadi Menteri Perindustrian? Bacalah ini!

Ketika anda menjadi pengamat kebijakan publik, akan lebih efisien jika anda melakukan spesialisasi. Anda mendalami isu tertentu, dan secara konstan melakukan kritik di isu tersebut. Tentu mengkritik isu lain juga ga papa, tapi dalam isu yang anda dalami, kritik anda bisa lebih tajam dan lebih tepat sasaran.

Sebagai orang yang lama berkecimpung di Kementerian Perindustrian, tentu hal-hal terkait industri menjadi penting bagi saya. Jika anda juga memutuskan untuk memiliki spesialisasi di kebijakan publik di bidang industri, maka kita berada di dalam satu kapal yang sama.

Ada beberapa peraturan yang wajib anda ketahui jika anda ingin menjadi kritikus kebijakan publik di bidang industri (atau bahkan mau jadi menteri perindustrian 😜)

Hal pertama yang paling perlu disadari oleh seseorang yang ingin mendedikasikan dirinya terhadap perindustrian (baik sebagai kritikus maupun menteri 😆) adalah dasar hukum. Semua Kementerian/Lembaga didirikan dengan tujuan untuk menjalankan amanah Undang-undang. Ada lembaga yang undang-undangnya lebih dari satu seperti Kementerian Pendidikan, namun dalam kasus Kementerian Perindustrian adalah terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Undang-undang ini di 5(2) memberikan kewenangan Menteri Perindustrian untuk “menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.”

Ada total 125 pasal yang ada di UU ini, yang sebagian besar isinya adalah mengenai hal-hal apa saja yang diatur oleh negara mengenai perindustrian. Dari kesemua pasal tersebut, beberapa tanggung jawab akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal tertentu. Di sini pentingnya kritikus di bidang industri: jika jawaban dari suatu masalah adalah hal seperti “pemerintah harus mengatur” atau sejenisnya, maka harus dilihat kembali UU tentang perindustrian ini. Kembali ke UU menjadi penting untuk mengetahui hal apa saja yang sebenarnya sudah diatur pemerintah, dan solusi dari suatu masalah industri tersebut paling dekat dengan pasal berapa dari UU 3 2014, sehingga solusinya bisa tepat sasaran sesuai dengan tools yang dimiliki pemerintah.

Selain UU 3 2014, setidaknya ada 2 lagi aturan yang perlu dipahami oleh kritikus di bidang industri. Pertama adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 30 Tahun 2017 Tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian. Panjang ya namanya? Tapi aturan ini intinya adalah tentang jenis industri yang berada di dalam kewenangan Kemenperin. Jadi jika industri anda tidak termasuk di dalam aturan ini, mungkin anda diatur oleh kementerian lain. Memang ada beberapa industri yang bisa punya lebih dari 1 Kementerian pembina, tapi peraturan ini tetap bisa menjadi pedoman.

Aturan berikutnya adalah Permenperin No 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian. Aturan ini adalah tentang struktur organisasi Kemenperin. Ada baiknya kritikus industri memahami bagian tubuh Kemenperin yang mana yang mengatur soal industri. Jika dirasa perlu adanya fungsi tambahan atau pengurangan fungsi, maka keputusan untung meminta re-organisasi seharusnya datang dari aturan ini: bagian mana yang diubah, bagian mana yang diubah dari status quo. Fungsi mana yang akan ditambah, dan fungsi mana yang akan hilang, semua berdasarkan aturan ini. Satu hal lagi yang perlu diingat: fungsi Kemenperin secara umum telah diatur di UU 3 2014, jadi kalo mau nambahin atau ngurangin sesuatu yang sifatnya besar, maka UU nya yg harus diutik-utik.

Buat saya sih kalo ada parpol yang mau menaruh kadernya di posisi menteri perindustrian atau anggota komisi VI, penting untuk ditraining soal gini-ginian. Mungkin ini lebih berguna daripada training patriotisme nasionalisme dll dll wkwkkw. Mungkin lho ya. saya sendiri blm pernah jadi ketua parpol 😜

Ribet ya. Saya ga mau jadi menteri deh. Jadi pengamat aja!

Kalo mau jadi pengamat aja (kayak saya) sih gak usah baca semua itu ya. Gak tau juga gak papa. Kalo pengamat aja sih cukup tau peraturan apa yang terkait langsung sama isu yang dibahas. Misalnya anda lagi ngeliatin aturan IMEI, misalnya, cukup liat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Indentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), dan mengkritisi isinya. Jika aturan ini ternyata dibuat berdasarkan aturan sebelumnya, tinggal ditelusuri apa aturan sebelumnya itu. Aturan terkait biasanya ada di bagian preambule. Tinggal dilihat.

Buat saya, penting bagi pejabat untuk paham peraturan dari umum ke khusus (top-down). Bagi jelata kayak saya (dan mungkin juga anda, karena kalo pejabat ga mungkin baca blog ini 😜), lebih mudah kalo baca dari aturan yang khusus, baru mulai ke atas jika diperlukan (bottom-up). Setelah bertahun-tahun melakukan bottom-up approach seperti ini, maka anda akan otomatis memahami kerangka besar suatu kebijakan. Nanti keliatan polanya kebijakan yang sering anda kritisi akan kembali ke pasal di UU yang itu-itu juga. Kalo udah gitu baru deh anda cocok jadi pejabat 😜

Bagaimana dengan bidang lain?

Saya tidak terlalu menguasai bidang lain. Namun sebagai mahasiswa yang bergelut di bidang industri, otomatis saya harus mengetahui beberapa stakeholders lain. Dua yang utama adalah bidang perdagangan dan investasi. Beberapa kali saya harus membaca peraturan Menteri Perdagangan atau Menteri Keuangan (terkait bea impor dan corporate income tax). Sayapun beberapa kali mengunjungi situs BKPM untuk mengecek beberapa peraturan terpusat tentang investasi dan data-data yang mereka miliki.

Kritikus di bidang lain pun sebaiknya mengetahui peraturan di bidang masing-masing. Saya berulang kali melihat kritikan kepada pemerintah, tapi tidak jelas menarget level apa atau aturan yang mana. Tidak serta merta buruk, tapi akan lebih berguna jika dapat ditunjukkan aturan mana yang dikritik, perubahan apa yang diinginkan, dan siapa yang harus melakukannya. Tanpa itu semua, kritikan hanya akan menjadi nyinyiran semata, dan mungkin tidak terlalu berguna untuk penyelesaian masalah.

Membikin ramai suatu isu memang sangat penting. Namun sulit rasanya memecahkan masalah kalo hanya dengung-dengung terus tanpa masuk ke detil.

Begitulah, dalam menerapkan Kebijakan Publik, penting untuk mengetahui bagaimana pemerintah menyelenggarakan Kebijakan Publik di Indonesia. Di Indonesia, semua harus berdasarkan UU. Seorang praktisi Kebijakan Publik yang baik harus tau apakah isu yang ingin ia kritik sudah memiliki dasar hukum atau belum, sudah ada institusi yang mengerjakannya atau belum, sehingga diskusinya bisa lebih praktis dan nggak cuma ngawang-ngawang aja. Dengan pengetahuan akan struktur praktis kebijakan publik di Indonesia, kritik anda bisa jadi lebih tajam dan berguna. Selamat mengidentifikasi! 😃

Krisna Gupta
Krisna Gupta
Dosen

Dosen di Politeknik APP Jakarta. Juga mengajar di Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Associate researcher di Center for Indonesian Policy Studies. Fokus penelitian tentang dampak kebijakan perdagangan dan investasi terhadap ekonomi Indonesia, terutama sektor manufaktur.

comments powered by Disqus

Terkait