Kebijakan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global

Abstract

Walau mendapatkan berbagai macam perlawanan dari publik, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, atau lebih dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja telah resmi tercatat dalam lembar negara. Untuk itu pemerintah harus berupaya agar bisa memaksimalkan UU ini untuk lebih menyejahterakan para pekerja. Salah satu cara untuk meningkatkan penghasilan para pekerja adalah dengan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global, dimana sebuah perusahaan bisa menghubungkan sebuah produk dari penghasil, pengolah, distributor, hingga konsumen akhir dalam skala global.

Publication
The Conversation Indonesia

Selengkapnya lihat di sini

Krisna Gupta
Krisna Gupta
Lecturer

Research mainly on international trade and investment policy and its impact on firms. Indonesia in particular is my main geographical focus.

comments powered by Disqus