Perang Melawan Ponsel Ilegal: Implikasi Kebijakan TKDN?

DISCLAIMER: Tulisan ini bersifat murni pendapat pribadi penulis, ditulis iseng-iseng aja, tanpa mewakili pandangan institusi manapun.

Belum lama ini, Netijen dihebohkan oleh rencana pemerintah untuk memblokir handphone alias telepon seluler (ponsel) yang tidak terdaftar alias tidak resmi. Setiap ponsel memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI), semacem KTP buat ponsel gitu, dan ponsel yang tidak terdaftar IMEI nya dianggap ponsel Black Market (BM) dan tidak bisa digunakan di Indonesia. Beberapa informasi tentang aturan tersebut dapat dilihat di link di Tirto, Liputan 6, dan Kompas, serta tentu beberapa media lain.

Rencana ini membuat berang beberapa netijen. Twitter kementerian perindustrian mendapat engagement yang tidak biasa di twitter gara-gara masalah ini, dengan banyak replies yang mencak-mencak, dengan beberapa replies dengan kritik yang lumayan valid dan berguna sebagai masukan. Tapi bahkan yang marah-marah doang pun, jika adminnya membaca dengan sabar, merupakan sebuah masukan: warga benci aturan tersebut!

Tapi kenapa sih pemerintah mencoba melakukan ini? Kalo dilihat dari geramnya banyak netijen, berarti ponsel BM menguntungkan konsumen, kan? Tapi kebijakan ini direncanakan pasti karena ada yang dirugikan. Kalau semua senang, ngapain intervensi? Siapa yang dirugikan dengan beredarnya ponsel BM?

Nomor satu yang rugi adalah pemerintah sendiri. Ponsel merupakan barang yang kena pajak. Harga ponsel resmi di Indonesia sudah termasuk ppn dan pph, sesuatu yang tidak dibayar konsumen ketika beli ponsel BM. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengestimasi bahwa 30% dari total ponsel yang beredar di Indonesia adalah ponsel BM. Potensi kerugian pemerintah dari ponsel-ponsel BM yang tidak bayar pajak tersebut mencapai 2,8 Trilyun rupiah! Wow!

Kebayang sih kenapa netijen menyukai ponsel BM. Ponsel yang tidak bayar ppn dan pph, akan otomatis lebih murah. total pajak yang harus dibayarkan konsumen adalahs sekitar 12.5% dari harga ponsel. Dari sini, jelas ponsel BM lebih murah. Apalagi karena ponsel di Indonesia sebagian besar adalah barang impor, maka harga di Indonesia dan harga internasional tidak berbeda jauh. Beli di negara yang pajaknya lebih rendah tentu menguntungkan konsumen.

Tak Hanya Pajak: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Tapi sebenarnya cerita untung-rugi ini jadi agak lebih kompleks karena ada satu aturan lagi yang berlaku di pasar ponsel: TKDN. TKDN tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 (download di sini). Peraturan ini menggantikan Permenperin 65 taun 2016. Jadi, selain peraturan pajak, vendor ponsel juga harus comply dengan peraturan TKDN tersebut sejak 27 Juli 2016.

TKDN, atau dalam bahasa enggres LCR (Local Content Requirement), adalah kebijakan industri dan perdagangan yang mensyaratkan sekian persen kandungan lokal dalam produk impor yang beredar. Biasanya aturan LCR gini dibuat pemerintah untuk menumbuhkan industri dalam negeri-nya, dalam hal ini industri ponsel.

Dalam konteks TKDN ponsel, ponsel yang beredar di Indonesia wajib memiliki komponen lokal sebesar 20% pada 2016, yang naik jadi 30% pada 2017. Vendor yang bermaksud mengedarkan ponsel di Indonesia harus mengajukan perhomonan sertifikasi ke Kementerian Perindustrian, lalu diverifikasi oleh surveyor, dan jika hasilnya melewati 30%, maka vendor tersebut akan mendapatkan sertifkat TKDN atas produk yang dinilai, dan boleh mengedarkannya di pasar Indonesia. Perusahaan dan produk yang mengantongi sertifikat TKDN dapat dilihat di website tkdn. Bagus lhoo web-nya!

Peraturan tersebut sepertinya cukup sukses mendorong pengurangan impor dan peningkatan investasi produsen ponsel. Menurut Menteri Perindustrian, impor ponsel terus menurun dari tahun 2014 sampai 2017. Pada 2016, impor ponsel turun sebesar 40% dibandingkan 2015, dan pada 2017 juga turun sebesar 36% dibandingkan tahun 2016. Sementara itu, produksi lokal naik terus secara signifikan. Investasi pun memiliki cerita yang mirip. Bangga memakai produk Indonesia!

Tapi namanya intervensi pemerintah, tentu tidak selalu berjalan mulus. Pada awal diundangkan, TKDN mendapatkan sorotan dari vendor ponsel di Indonesia, karena sepertinya tidak mudah mendapatkan kandungan lokal di produk ponsel. Menurut Kompas, aturan ini adalah penyebab OnePlus tidak masuk ke Indonesia, sementara itu beberapa produk Xiaomi terpaksa me-downgrade spek demi mengurangi konten impor. Saya menduga ini juga (salah satu?) alasan kenapa google pixel tidak masuk Indonesia.

TKDN dihitung dalam tiga kategori utama: manufaktur, R&D, dan aspek aplikasi. Secara garis besar, cara memenuhi TKDN ada dua cara, yaitu dengan menggunakan 70% hardware (30% sisanya), atau 70% di aplikasi. Kalau lihat peraturannya, kayaknya cara aplikasi ini yang membuat banyak app bawaan di ponsel, karena harus ada sekian app buatan dalam negeri gitu.

Ada cara ke-3 perhitungannya agak lain. Cara ke-3 adalah melalui investasi. Jika sebuah perusahaan memiliki komitmen investasi R&D serta pelatihan di dalam negeri yang cukup besar, maka produknya dibolehkan masuk tanpa perlu memenuhi TKDN biasa. Apple iPhone 6 dan 6s nyaris tidak jadi masuk ke Indonesia sebelum adanya cara ke-3 ini. Jika dilihat dari situs TKDN, hanya produk Apple yang semua TKDN-nya persis 30% (produk lain ada koma-nya). Sepertinya produk Apple bisa persis 30% karena TKDN-nya hasil komitmen investasi pusat inovasi dan pelatihan gitu.

Cara ke-3 ini sepertinya baru ditambahkan belakangan, karena vendor ponsel lain seperti Samsung bete karena cara ke-3 lebih murah biayanya daripada bikin pabrik baru di Indonesia, sementara Samsung udah keburu invest pabrik karena mengincar cara ke-1 (atau mungkin 2).

Peraturan TKDN ini sepertinya memang lumayan sulit diikuti oleh vendor-vendor ponsel. Situs TKDN menunjukkan bahwa produk-produk yang memiliki sertifikat TKDN hampir semuanya hanya melewati sedikit batas 30% TKDN. Beberapa mencapai 35%, tapi sebagian besar cuma beda tipis di atas 30%. Ini belum termasuk ponsel yang tidak masuk Indonesia, atau yang terpaksa mengalami perubahan spek dibanding versi internasional. Pak Wardoyo dari Erajaya pada 2016 meramalkan bahwa peraturan ini dapat memicu meningkatnya peredaran ponsel BM. Sepertinya Pak Wardoyo mungkin benar.

Karena itu, bagi vendor yang telah memiliki TKDN yang sudah susah payah tersebut, ponsel BM menjadi sesuatu yang sangat menyebalkan. Pengedar ponsel BM sudah tidak bayar pajak, juga tidak perlu mengurus sertifikat TKDN. Sudah pemerintah rugi pajak, investor rugi keluar uang untuk sertifikasi dan cost tambahan karena harus bikin pabrik baru di Indonesia, yang mestinya (mungkin) satu pabrik saja di Vietnam sudah cukup.

Maka sudah sewajarnya pemerintah berusaha sekuat tenaga melawan peredaran ponsel BM. Kita sudah keluar biaya tambahan buat TKDN, nanggung lah sekalian ngerjain blokir IMEI. Kabarnya alat blokir IMEI sudah ada dan dikasih gratis pula.

Melawan ponsel BM menjadi semakin penting karena tidak saja merugikan pemerintah dalam hal pajak, tapi juga merugikan produsen yang sudah susah-susah comply dengan aturan TKDN. Apalagi jika benar ponsel BM meningkat gara-gara TKDN. Seiring berjalannya waktu, semakin banyaknya perusahaan yang invest di Indonesia dan industri komponen serta aplikasi semakin maju, seharusnya TKDN semakin mudah dipatuhi dan ponsel BM bisa berkurang dalam jangka panjang.

Sementara ini, netijen sebaiknya sabar dulu. Sebagai warga yang baik sudah sewajarnya mendukung usaha pemerintah meningkatkan pertumbuhan industri manufaktur di Indonesia, khususnya di produksi ponsel. Jangan marah-marah mulu kerjanya. Dulu Jepang dan Korea Selatan juga harus betah pake produk mahal dikit kok sebelum jadi negara maju kayak sekarang. Oke?

Semangat netijen! Dukung program pemerintah!! Bersabarlah!! Kita pasti akan segera jadi negara maju!!

Tambahan: aturan IMEI katanya mau ditanda-tangani tanggal 17 Agustus nanti. Moga-moga pada pelaksanaannya nanti lancar. Semangat netijen! Dukung program pemerintah!

Edit: nggak jadi tanggal 17 Agustus 2019, dan belum tau ditunda sampai kapan.

Tambahan2: link-link beritanya seru gaes. Dibuka-bukain yah

Krisna Gupta
Krisna Gupta
Dosen

Dosen di Politeknik APP Jakarta. Juga mengajar di Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Associate researcher di Center for Indonesian Policy Studies. Fokus penelitian tentang dampak kebijakan perdagangan dan investasi terhadap ekonomi Indonesia, terutama sektor manufaktur.

comments powered by Disqus

Terkait