Kebijakan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global
4 Desember 2020·
·
1 menit untuk membaca
Wishnu Mahraddika
Krisna Gupta
Abstrak
Walau mendapatkan berbagai macam perlawanan dari publik, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, atau lebih dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja telah resmi tercatat dalam lembar negara. Untuk itu pemerintah harus berupaya agar bisa memaksimalkan UU ini untuk lebih menyejahterakan para pekerja. Salah satu cara untuk meningkatkan penghasilan para pekerja adalah dengan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global, dimana sebuah perusahaan bisa menghubungkan sebuah produk dari penghasil, pengolah, distributor, hingga konsumen akhir dalam skala global.
Jenis publikasi
Publikasi
The Conversation Indonesia
Selengkapnya lihat di sini

Penulis
Tenaga Ahli Madya
Nama saya Krisna, sering dipanggil juga Imed. Saya adalah Tenaga Ahli Madya di Dewan Ekonomi Nasional. Riset saya tentang dampak kebijakan perdagangan dan investasi terhadap pertumbuhan sektor manufaktur di Indonesia. Saya menggunakan metode persamaan linear struktural seperti GTAP, tapi juga menggunakan berbagai teknik ekonometrika seperti gravity models.
Saya saat ini mengajar Program Sarjana Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia. Saya juga adalah mitra senior di Center for Indonesian Policy Studies. Saya cukup aktif berkontribusi menulis di media massa seperti Kompas, Jakarta Post, dan East Asia Forum.